Skip to content
SAR_JackB1b

Search And Rescue

Penanganan SAR di Indonesia dilakukan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP) atau dikenal sebagai BASARNAS, sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. 

Tahapan SAR terbagi dalam 5 tahap:

  1. Menyadari
  2. Tindak Awal
  3. Perencanaan
  4. Operasi
  5. Pengakhiran

Operasi SAR diselenggarakan paling lama 7 (tujuh) hari sejak penunjukkan SMC (SAR  Mission Coordinator) oleh Kepala Basarnas. SMC ini akan membawahi seorang OSC (On Scene Coordinator) yang akan memimpin SRU (Search and Rescue Unit) di tiap lokasi musibah. 

Penutupan operasi SAR dilakukan apabila operasi SAR dianggap selesai karena korban telah ditemukan dan atau diselamatkan, juga berdasarkan hasil evaluasi SMC secara komprehensif tentang efektivitas penyelenggaraan operasi SAR telah maksimal dan rasional untuk ditutup.

Tahapan Operasi SAR. Diakses pada tanggal 14 Agustus 2023, dari https://indonesiabaik.id/infografis/tahapan-operasi-sar.